Beranda | Artikel
Fatwa Ulama: Kapan Masuknya Waktu Shubuh?
Selasa, 20 Mei 2014

Fatwa Syaikh Khalid Al Mushlih

Soal:

Apakah masuknya waktu fajar itu dengan adanya warna putih di langit ataukah disyaratkan adanya warna kemerahan baru dianggap sebagai waktu fajar (shubuh) yang syar’i ?

Jawab:

الحمد لله، وصلى الله وسلم وبارك على رسول الله، وعلى آله وصحبه أما بعد

Waktu fajar berdasarkan nash-nash yang ada yaitu ketika muncul fajar kedua. Dalam hal ini ulama sudah ijma’. Adapun tandanya, yaitu warna putih yang menyebar di ufuk dan ini disebut sebagai fajar shadiq. Dan warna putih di langit ini terkadang memang terdapat sedikit campuran warna kemerahan namun patokan tetap berporos pada warna putihnya, baik ada warna kemerahan ataupun tidak. Berdasarkan firman Allah Ta’ala:

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ

makan dan minumlah sampai jelas bagi kalian benang putih dari benang hitam yaitu fajar” (QS. Al Baqarah: 187)

 

Sumber: http://almosleh.com/ar/index.php?go=fatwa&more=283

Penerjemah: Yulian Purnama

Artikel Muslim.Or.Id

🔍 Adab Dalam Perjalanan, Berharap Hanya Kepada Allah, Fadhilah Membaca Sholawat, Pakaian Ihram Wanita Sesuai Sunnah


Artikel asli: https://muslim.or.id/21452-fatwa-ulama-kapan-masuknya-waktu-shubuh.html